Halo teman-teman semua, saya punya cerita nih yang barusan terjadi pagi tadi tepatnya pada tanggal 21 September 2018 dimana saat itu saya akan menghadiri proses sidang tilang di Pengadilan Negeri tempat dimana saya melanggar lalu lintas yaitu di Kota Palembang. Sebelum saya cerita apa saja yang saya lakukan untuk mengambil barang yang disita oleh Polantas, saya ingin menceritakan sedikit kejadian kenapa saya bisa terkena tilang tersebut.
Pada tanggal 15 September 2018 , Saya baru saja pulang menjemput adik saya yang baru selesai kursus di salah satu tempat kursus yang ada di Kota Palembang. Namun ketika sudah setengah perjalanan tiba-tiba ada razia besar-besaran tuh didepan Kami.
Saat itu saya bersikap tenang sebab saya merasa surat-surat yang saya bawa semuanya lengkap maupun motor yang saya kendarai dalam kondisi standar pabrikan (kaca spion, knalpot, lampu, dll semuanya dalam kondisi ok). Pikiran saya jika nanti diberhentikan oleh Polantas tersebut, saya tinggal menunjukan SIM dan STNK yang saya bawa, namun jika dibiarkan lewat ya alhamdullillah.
Sampai akhirnya saya pun diberhentikan oleh Polisi. Berikut sedikit percakapannya:
Polisi : "Selamat malam, bisakah anda menunjukkan SIM dan STNK anda?"
Sayapun mengambil dompet saya lalu mengambil SIM dan STNK untuk diserahkan ke polisi tersebut.
Saya : "Ini Pak (sambil menyerahkan barang tersebut)"
Polisi pun mengecek SIM dan STNK saya. Namun sayangnya ternyata SIM saya telah habis masa berlakunya 2 bulan yang lalu. Sayapun kaget saat itu, sebab saya tidak tahu kalau tahun ini masa berlaku sim saya habis.
Singkat cerita sayapun diajak polisi tersebut masuk kedalam kantor pos polisi. Didalam kantor pos polisi tersebut terjadi beberapa percakapan yang intinya saya dijelasin sama polisi tentang kesalahan saya, dimana pada akhirnya STNK saya ditahan dan sayapun diberi surat tilang berwarna merah.
Dimana isi slip tilang tersebut saya disuruh menghadiri sidang di pengadilan negeri palembang pada tanggal 21 September 2018 tepat pukul 10 pagi. Berikut fotonya.
Mungkin anda heran kenapa saya mendapatkan slip tilang berwarna merah, jawabannya sebab saat itu saya masih awam dengan perbedaan slip tilang merah dengan slip tilang biru (mohon jangan ditiru gan, ada baiknya pelajari dulu apa perbedaan kedua slip tersebut buat jaga-jaga jika suatu saat terkena razia). Yang mana pada akhirnya saya ambil slip tilang merah tersebut lalu kami pun melanjutkan perjalanan kembali.
Oke cukup sampai disini cerita singkat kenapa saya bisa terkena tilang tersebut. Sekarang saya akan menjelaskan prosedur apa saja yang saya lakukan untuk dapat mengambil STNK saya kembali. Sebenarnya tidak sulit gan, silahkan disimak baik-baik langkah-langkahnya dibawah ini.
Prosedur atau Tata Cara Mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan
1. Siapkan slip tilang yang anda terima ketika terkena tilang oleh Polantas tersebut (jangan lupa baca terlebih dahulu isi surat tilang tersebut sebelum pergi ke pengadilan)
2. Silahkan pergi ke Pengadilan Negeri sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan didalam surat tilang tersebut (Didalam surat tilang saya disuruh menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kls 1. A Khusus)
3. Sesampainya di Pengadilan, silahkan anda cari papan pengumuman untuk melihat jumlah denda yang anda bayarkan.
Saya punya tips cara cepat menemukan nama anda dari ribuan mana yang terdapat pada papan pengumuman, yaitu dengan melihat bagian tilang no register yang terletak dipojok kanan atas pada surat tilang anda.
Pada slip tilang saya tertulis D0615794, yang mana berarti nama saya ada di bagian D 0615 794. Untuk Lebih jelasnya silahkan anda lihat gambar yang telah saya beri kotak merah dibawah.
4. Setelah anda mengetahui besaran denda yang harus anda bayar, silahkan anda pergi ke Kejaksaan Negeri yang dituju (Kebetulan didaerah saya sudah tidak ada lagi proses sidang tilang di pengadilan negeri sehingga mau tidak mau saya harus membayar denda sebesar yang tertera di papan pengumuman tadi)
5. Sesampainya di Kejaksaan Negeri, silahkan pergi menuju ke Loket Pembayaran E-Tilang lalu tunjukan surat tilang ke petugas tersebut beserta uang denda sesuai dengan jumlah denda yang tertera di papan pengumuman pengadilan negeri tadi. Lalu petugas tersebut akan mengembalikan barang (SIM/STNK) anda kembali.
Oh ya sedikit informasi gan, selalu simpan kertas bukti tilang sampai tanggal pengadilan dan selalu bawa bukti itu sebagai Ganti STNK. Sebab jika anda kena tilang ditempat lain karena STNK disita, anda tinggal tunjukin saja surat tilang yang tersebut sebagai pengganti STNK.
Baiklah cukup sekian artikel mengenai Prosedur atau Tata Cara Mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan berdasarkan pengalaman yang barusan saya alami. Terima kasih sudah berkunjung ^_^